Komisi VIII dan Menag Sepakat Batalkan DAM
Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk membatalkan DAM yang dibayar dengan menggunakan dana optimalisasi haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M ini. Pasalnya pada rapat sebelumnya DPR meminta Kementerian Agama mengkaji ulang rencana pembayaran DAM secara kolektif yang diambil dari dana optimalisasi haji. Namun pada bulan Januari 2014 pemerintah telah menandatangani MOU dengan IDB (Islamic Development Bank).
“Dulu kami menyetujui DAM karena berasal dari BPIH tapi ternyata menggunakan dana optimalisasi dan pemerintah sudah memandatangi kerjasama dengan IDB. Belakangan muncul pendapat yang menyatakan hal tersebut diharamkan. Selain itu yang juga menjadi pertanyaan kami apakah DAM yang sudah disembelih di tanah suci dapat dikirim kembali ke tanah air. Saat itu dikatakan bisa, tapi pada kenyataannya sampai sekarang hal tersebut tidak pernah terjadi,”papar anggota Komisi VIII Aziz Suseno.
Dalam rapat kerjanya dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengamini hal tersebut. Keduanya sepakat untuk membatalkan pelaksanaan kebijakan pembayaran DAM (denda) Haji Tamattu’ atau Qiran secara kolektif melalui dana optimalisasi jamaah haji.
“MoU yang telah ditandatangani pemerintah (Menteri Agama) dengan IDB tentang Program Adahi belum bersifat mengikat, karena belum ditindaklanjuti dengan kontrak kerja mengenai pelaksanaan program Adahi,”jelas Lukman.
Dijelaskannya bahwa pembayaran DAM seorang jemaah haji berasal dari dana optimalisasi haji yang berada dalam rekening menteri agama. Hal ini memungkinkan dana calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu pemberangkatan itu digunakan oleh calon jemaah haji yang akan berangkat tanpa adanya ijin. Hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Tidak hanya itu, pembatalan tersebut juga didasarkan atas surat dari Komisi Fatwa Majelis ulama Indonesia No: B-330/MUI/VIII/2014 mengenai pembayaran DAM secara kolektif. Dimana salah satunya menerangkan bahwa jika sumber keuangan pembayaran DAM dari dana non halal, harta ribawi, atau syubhat seperti dana milik orang lain atau dana bersama yang tidak ada ijin dari pemiliknya digunakan, dana dari bunga atau dana yang belum jelas asal usulnya, maka hal tersebut tidak diperkenankan.
“Dengan mendengarkan masukan dari DPR dan MUI, maka kami sepakat untuk membatalkan pembayaran DAM secara kolektif dengan menggunakan dana optimalisasi haji,”ucapnya mengakhiri. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.